MALANG TERKINI - Sebuah upaya penyelundupan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam botol sampo telah digagalkan oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Melansir Antara, Krismono selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim pada Sabtu 18 Desember 2021 mengatakan bahwa petugas Rutan Surabaya di Medaeng telah menggagalkan upaya penyelundupan benda serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang haram tersebut coba diselundupkan melalui kemasan sampo," ujarnya.
Baca Juga: 12 Daftar Artis yang Tersandung Narkoba Sepanjang Tahun 2021
Ia mangatakan barang serbuk putih itu telah ditimbang dan memiliki berat sekitar 29,78 gram.
Barang tersebut diduga merupakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkoba ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," kata Krismono.
Menurutnya, euforia menjelang libur Natal dan Tahun Baru dapat berpotensi meningkatkan peluang warga binaan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Sehingga, jajaran petugas rutan diimbau untuk memperketat pengamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
"Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen Natal dan Tahun Baru 2021 ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat," kata Krismono.