Catat, Aturan dan Syarat Naik Kereta Api Lokal, AntarKota, Komuter pada Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 19 Desember 2021, 07:53 WIB
Syarat perjalanan kereta api jarak jauh dan jarak dekat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Syarat perjalanan kereta api jarak jauh dan jarak dekat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /Malang Terkini/Anisa Alfi


MALANG TERKINI – Peraturan naik Kereta Api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah digulirkan oleh pemerintah.

Ada beberapa syarat sebelum perjalanan naik kereta api yang harus disiapkan bila Anda akan melakukan perjalanan.

Simak dulu peraturan terbaru tentang perjalanan menggunakan kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebelum memutuskan bepergian menggunakan kereta api.

Baca Juga: Simak Baik-Baik! Syarat Naik Kereta Api yang DItentukan untuk Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Seperti dilansir Malang Terkini dari instagram resmi KAI, 18 Desember 2021 menjelaskan berdasarkan SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan tertanggal 11 Desember 2021 tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi

Periode selama periode Natal dan Tahun Baru ini antara 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk aturan perjalanan yang menggunakan kereta api lokal, komuter dan aglomerasi ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Pelaku perjalanan atau calon penumpang wajib menunjukkan bukti sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Kecuali untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diharuskan tapi wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan

Baca Juga: Nonton Film Spiderman No Way Home dan Yuni untuk Temani Akhir Pekan, Lengkap Jadwal Bioskop Malang Town Square

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x