MALANG TERKINI - Bagi kalian yang hendak berlibur pada saat Natal dan tahun baru menggunakan kereta api, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dan diperhatikan sebelum kalian menaiki kereta api.
Artikel ini dibuat menurut surat edaran No. 112 tahun 2021 Kementrian Perhubungan tentang persyaratan naik kereta api antar kota dan kereta api lokal, komuter, aglomerasi selama Natal dan tahun baru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022).
Berikut ini adalah ketentuan yang harus dipatuhi dalam menaiki kereta api dilansir dari instagram @keretaapikita.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib Vaksin dan Tes PCR
1. Kereta api antar kota
Untuk kereta api antar kota, diberlakukan syarat sebagai berikut :
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.