3 Oknum Anggota TNI AD Pelaku Kasus Tabrak Lari di Nagreg Salah Satunya Berpangkat Kolonel

- 25 Desember 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi - Diungkap bahwa 3 Oknum Anggota TNI AD pelaku kasus tabrak lari di Nagreg salah satunya berpangkat kolonel.
Ilustrasi - Diungkap bahwa 3 Oknum Anggota TNI AD pelaku kasus tabrak lari di Nagreg salah satunya berpangkat kolonel. /PIXABAY/KlausHausmann

 

MALANG TERKINI – Kasus tabrak lari sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg masuk ke babak baru, pelakunya terdiri dari 3 orang oknum TNI AD. 

Kasus tabrak lari Handi dan Salsabila yang menggegerkan masyarakat ini sudah dilimpahkan pada Pomdam III Siliwangi dan ditetapkan 3 oknum TNI AD terlibat.

Setelah diusut oleh pihak Pomdam III Siliwangi ada 3 oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari dimana salah satunya berpangkat kolonel.

 Baca Juga: Terungkap! Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Sejoli di Nagreg Ternyata Seorang Oknum Anggota TNI

Seperti dilansir dari laman resmi TNI Militer, 24 Desember 2021 dikabarkan bahwa setelah pihak Polresta Bandung melimpahkan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD, pihak Pomdam III Siliwangi langsung bergerak.

Dalam siaran persnya secara tertulis Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menjelaskan bahwa diduga ada keterlibatan 3 anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg.

Pada 8 Desember 2021 terjadi kecelakan lalu lintas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dimana ada 2 korban tewas yaitu Handi dan Salsabila.

Dua korban tewas tersebut sempat dibawa lari oleh ketiga pelaku dan akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda yaitu di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

 Baca Juga: Kumpulan Template Desain Kartu Ucapan, Cocok untuk Malam Natal 2021

Dalam siaran persnya disebutkan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD beserta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 oknum Anggota TNI AD.

Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg ini 1 orang berpangkat Kolonel dan 2 orang berpangkat Kopral.

Oknum anggota TNI AD yang berpangkat kolonel adalah Kolonel Infanteri P bertugas di Gorontalo, Kodam Merdeka dan saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado.

Sedangkan 2 Kopral tersebut adalah Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.

 Baca Juga: 5 Fakta Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Korban Laki-laki Ternyata Dibuang ke Sungai Saat Masih Hidup

Sekarang Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Ketiganya menjalani proses hukum yang ditangani oleh Polisi Militer di masing-masing tempat mereka bertugas.

Dalam proses hukumnya Panglima TNI Andika Perkasa menginstruksikan untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AD tersebut, dan memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah