Miris! Guru Pondok Pesantren di Oku Selatan Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Bawah Umur

- 31 Desember 2021, 13:43 WIB
ilustrasi: Terungkap lagi! guru pondok pesantren di Oku Selatan mencabuli santrinya hingga hamil dan melahirkan di kamar mandi pondok, polisi sudah menangkap pelakunya
ilustrasi: Terungkap lagi! guru pondok pesantren di Oku Selatan mencabuli santrinya hingga hamil dan melahirkan di kamar mandi pondok, polisi sudah menangkap pelakunya /pixabay/diegoattorney

MALANG TERKINI - Seorang guru berinisial MST (50) ditetapkan Sat Reskrim Polres OKU Selatan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap salah seorang siswinya di sebuah pondok di kawasan Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

MST merupakan warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca. Korban merupakan siswi yang masih di bawah umur.

Melansir laman resmi Polres OKU Selatan, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., SIK., MH., mengatakan bahwa aparat kepolisian telah menerima laporan kasus tersebut dari orang tua korban pada tanggal 28 Desember lalu.

Baca Juga: Lagi! Oknum Guru Ponpes Cabuli Santri Sampai Melahirkan di OKU Selatan

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

"Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti," kata Kapolres OKU Selatan dalam konferensi pers pada hari Kamis 30 Desember 2021.

Kronologisnya, aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada waktu sekitar bulan April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada saat itu pondok sedang libur karena menyambut bulan suci Ramadhan. Sebagian besar siswa siswi pondok pulang ke rumah masing-masing saat liburan tersebut, namun korban tidak ikut pulang.

Baca Juga: 10 Ucapan Spesial Tahun Baru 2022, Penyemangat, Doa dan Harapan Merealisasikan Resolusi Kehidupan

"Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang," ujar Kapolres OKU Selatan.

Ia menerangkan bahwa korban berusaha melepaskan diri dari cengkeraman tersangka dengan mendorong tubuh tersangka sekuat mungkin.

Namun tersangka terlalu kuat dan terus mencengkeram tangan korban untuk kemudian menyalurkan hasratnya.

"Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi," kata Kapolres menerangkan.

Baca Juga: Terungkap Lagi! Seorang Guru Pesantren Cabuli Santrinya Sampai Lahirkan Anak di Kamar Mandi Pondok

Tersangka menyangkal hal tersebut dan beralasan bahwa korban tidak menstruasi lagi karena penyakit.

"Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut," ujar AKBP Indra Arya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang bukti tersebut meliputi satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel dengan merek Oppo A54.

Hingga saat ini, tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan. Tersangka terancam dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Polres Oku Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah