Daftar Hari Libur Nasional 2022: Sepanjang Tahun Ada 16 Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah

- 2 Januari 2022, 06:25 WIB
Hari libur tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri ada 16 hari libur nasional.
Hari libur tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri ada 16 hari libur nasional. /Pixabay/Harisankar Sahoo


MALANG TERKINI – Hari libur nasional sepanjang tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri.

Jika kita melihat dari keputusan SKB 3 menteri maka diketahui bahwa sepanjang tahun 2022 ada beberapa hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dalam daftar hari libur sepanjang tahun 2022 ini ada 16 hari libur nasional yang tertera dalam kalender tahun 2022.

Daftar libur tahun 2022 ini ditetapkan oleh SK Menteri Agama No. 963 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2021 dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah 2022, Catat Tanggalnya!

Dari SKB 3 Menteri tersebut diuraikan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022.

Dalam efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 maka ditetapkan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2022.

Pada penetapan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2022 ini termasuk diantaranya dari Menteri Agama ditetapkan tanggal 1 Ramadhan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Sedangkan pelaksanaan cuti Bersama pada tahun 2022 kali ini akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Untuk pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau perusahaan.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x