Dukung Penangkapan Bahar bin Smith, BEM PTAI Sebut Tindakan Polda Jabar sudah Sesuai Prosedur  

- 5 Januari 2022, 10:33 WIB
BEM PTAI sebut penangkapan Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur
BEM PTAI sebut penangkapan Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Lebih lanjut Cecep Hidayatullah menyatakan ujaran kebencian akan meresahkan masyarakat dan itu tidak boleh terjadi. Begitu pula jika keresahan ditujukan kepada pejabat negara yang harus dijaga kewibawaannya.

Maka dari itu, Cecep berharap sebagai warga negara hendaknya dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebut pihak lainnya. Sebagai contoh dalam hal ini adalah anggota TNI.

Sebagai panglima tertinggi, hukum di Indonesia memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat, diantaranya agar tidak menyebarkan fitnah, penghasutan dan melakukan provokasi.

Baca Juga: Siapa Perempuan Tercantik versi Al-Qur'an, Ini Jawaban Ustadz Hanan Attaki

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditangkap pihak kepolisian setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Bahar ditangkap dan diamankan di Polda Jawa Barat, sebagai tempat yang diduga menjadi lokasi penyebaran berita bohong tersebut.

Bersama Bahar, polisi juga mengamankan seorang pemilik akun YouTube berinisial TR karena dianggap kanal Youtubenya menjadi alat penyebaran berita tak benar tersebut.

Bahar sendiri dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah