Ini Alasan Polda Jawa Barat Menangkap Bahar Smith Secara Resmi

- 5 Januari 2022, 10:45 WIB
Bahar Smith menjalani pemeriksaan di Polda Jabar
Bahar Smith menjalani pemeriksaan di Polda Jabar /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Pada kasus ini, Bahar Smith dikenai Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE jo pasal 55 KUHP.

Dengan dikenai pasal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyampaikan bahwa ancaman hukuman bagi Bahar Smith adalah lima tahun penjara atau lebih.

Selain itu, terdapat satu orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Siapa Perempuan Tercantik versi Al-Qur'an, Ini Jawaban Ustadz Hanan Attaki

Yakni pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR, dan ditetapkan dengan pasal yang sama.

Sebelumnya, Bahar telah dilaporkan oleh seorang berinisial TNA.

Dalam laporan tersebut berisi adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat menjadi pemateri ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah