Konsumen Gugat KFC Palopo 4 Miliar Rupiah karena Pesanan Tidak Sesuai Aplikasi

- 13 Januari 2022, 07:55 WIB
KFC Palopo, Sulawesi Selatan, digugat konsumen Rp4 miliar sebab pesanan tak sesuai aplikasi
KFC Palopo, Sulawesi Selatan, digugat konsumen Rp4 miliar sebab pesanan tak sesuai aplikasi /Dok. KFC

MALANG TERKINI - Seorang konsumen menggugat manajemen Kentucky Fried Chicken (KFC) dikarenakan pesanannya tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi.

Melansir dari Antara, seorang konsumen bernama Erwin Sandi menggugat KFC Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sebanyak 4 miliar rupiah atas dugaan pembohongan publik.

"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Palopo)," ujar Edwin ketika dikonfirmasi dari Makassar, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: TRENDING! Ghozali Everyday, Mendapatkan Rp9,4 miliar Dari Pembelian NFT Foto Selfie Miliknya

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Palopo berupa wanprestasi, dan telah tercatat dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

Gugatan tersebut berdasar pada Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan denda sebesar 2 miliar rupiah.

Selain itu, pihak penggugat juga menuntut kerugian imaterial senilai 2 miliar rupiah kepada pihak tergugat yakni KFC Palopo.

Bukan hanya pihak KFC Palopo, Erwin Sandi juga menggugat Go-Jek selaku penyedia jasa transportasi daring, baik untuk pihak perusahaan maupun mitra pengemudi.

Baca Juga: Primbon Jawa: Weton Yang Diikuti Malaikat Penyebar Rezeki di Tahun 2022

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah