MALANG TERKINI - Komnas HAM menolak hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 anak didiknya.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas perbuatannya.
Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri kimia serta membayar denda dan restitusi untuk para korban
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya selalu menolak setiap hukuman mati.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," ujarnya, Kamis, dilansir Malang Terkini dari Antara.
Komnas HAM juga keberatan dengan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul.
Namun demikian, Komnas HAM tetap mendukung hukuman berat terhadap Herry, tetapi bukan dalam bentuk hukuman mati.