Pelaku Pencabulan 13 Anak Didik Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri serta Denda dan Restitusi

- 12 Januari 2022, 18:15 WIB
Herry Wirawan dituntut jaksa untuk diberi hukuman mati dan kebiri, serta membayar denda Rp500 juta dan restitusi Rp331 juta kepada para korban
Herry Wirawan dituntut jaksa untuk diberi hukuman mati dan kebiri, serta membayar denda Rp500 juta dan restitusi Rp331 juta kepada para korban /PMJ News

MALANG TERKINI - Terdakwa kasus pencabulan 13 anak didik, Herry Wirawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan itu untuk memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Miris! Guru Pondok Pesantren di Oku Selatan Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Bawah Umur

"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, Selasa, dilansir Malang Terkini dari Antara.

Pria berusia 36 tahun tersebut juga dituntut jaksa untuk dihukum kebiri serta membayar denda Rp500 juta dan restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Selain itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar identitas Herry Wirawan pun disebarkan.

Asep menilai perbuatan pelaku yang telah mencabuli para perempuan anak didiknya bahkan sampai ada beberapa yang hamil hingga melahirkan itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Bantah Hoax! Atalia Ridwan Kamil Tegaskan Sudah Kawal Kasus Herry Wirawan Sejak Awal

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x