Kominfo Usut Dugaan Bocornya Data Pelamar Kerja Pertamina, Total Sekitar 163 Ribu

- 15 Januari 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi - Kominfo mengusut bocornya data pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
Ilustrasi - Kominfo mengusut bocornya data pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Training and Consulting (PTC). /Pexels/Sora Shimazaki

 

MALANG TERKINI – Kominfo mengusut bocornya data pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Training and Consulting (PTC).

Menurut Kominfo saat mengusut bocornya data pelamar ternyata ada total 163.181 file data pelamar atau 60 GB.

Kominfo akan terus mengusut tuntas bocornya data pelamar yang terdiri dari KTP, Akta, KK, Ijazah, BPJS, NPWP, dan data-data penting lainnya.

 Baca Juga: Kominfo Cabut Izin Frekuensi Penyedia Layanan Internet Net1 Indonesia 

Kominfo menjelaskan terus mengusut bocornya data pelamar PTC seperti dilansir Malang Terkini dari siaran pers Kominfo, 12 Januari 2022.

Dalam siaran pers No. 6/HM/KOMINFO/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 ini Kementrian Kominfo menelusuri adanya dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC).

Kominfo akan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

“Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa dalam hal tata kelola pelindungan data pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik ataupun privat wajib melaksanakan ketentuan yang diantaranya diatur dalam Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya,” jelas Dedy Permadi sebagai juru bicara Kementerian Kominfo dalam siaran persnya.

Pihak PTC harus memahami bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik berkaitan dengan data pribadi seseorang harus dilakukan dengan persetujuan orang yang tersebut.

Baca Juga: Makanan Ini Bisa Tingkatkan Kesuburan Pria Menurut dr. Ema Surya Pertiwi dan dr. Boyke

Data-data yang bocor dari 163 ribu pelamar PTC itu antara lain KTP, Kartu Keluarga, Transkrip Akademik, kartu BPJS, kartu NPWP, dan Ijazah. 

Dimana dari data-data tersebut orang dapat menyalahgunakan dengan mengambil informasi berkaitan dengan nama lengkap, NIK, alamat, tempat tanggal lahir, dan agama dengan sangat terperinci.

Seharusnya PTC bertindak dengan cepat saat melihat ada dugaan kebocoran data untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.

 Baca Juga: Update Kasus Dugaan Kebocoran Data di KPAI, Kominfo: Sedang Kami Dalami

Selain itu PTC juga harus menembusi secara tertulis pada para pemilik data pribadi jika pihaknya tidak dapat memberikan perlindungan kerahasiaan data pribadi dalam sistem elektronik yang dikelolanya.

Dalam kasus ini PSE wajib mematuhi kebijakan teknis keamanan siber sehingga dapat memperkuat keamanan dan keandalan sistem elektronik dalam memproses data pribadi pelamar.

Standar dan kebijakan teknis keamanan siber ini diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah