Baca Juga: Viral di TikTok! Kisah Youtuber Buronan Emak-Emak: Awalnya Tukang Becak Sekarang Gaji Ratusan Juta
Data yang dimaksud seperti ijazah, BPJS, SIM, NPWP, transkrip nilai, KK, KTP. Dan postingan tersebut diunggah pada 08 Januari 2022.
Menanggapi permasalah tersebut, juru bicara Kominfo memberikan pernyataan.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar PT Pertamina Training & Consulting (PPTS), diantaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajarak Direksi PTC guna mendapatkan lebih lanjut,” ucap Deddy Permadi, Juru Bicara Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Cabut Izin Frekuensi Penyedia Layanan Internet Net1 Indonesia
Dan juru bicara dari Kominfo menyampaikan pernyataan keduanya terhadap kasus jual data pribadi tersebut.
“Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait,” ujar Deddy.
Jadi, berdasarkan pernyataan dari juru bicara Kominfo menunjukkan bahwa sampai saat ini pihak Kominfo masih menindaklanjuti kasus tersebut. ***