5. Program Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dilansir melalui Kabar Tegal yang diunggah tanggal 25 Desember 2021, program bantuan ini diberikan untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK dengan syarat tertentu.
Persyaratan bagi calon penerima manfaat adalah calon penerima manfaat telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, telah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.***