Menyasar keluarga miskin sebesar Rp300.000/KPM/bulan. Sebagai pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Program Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Diberikan untuk pekerja/buruh yang terkena PHK. Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak diterima oleh pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan.***