Pemerintah Lanjutkan PPKM Jawa-Bali, Guna Kendalikan Lonjakan COVID-19

- 30 Januari 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, hal ini sebagai upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19.
Ilustrasi - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, hal ini sebagai upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19. /Instagram @kemenhub151/

 

MALANG TERKINI – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, hal ini sebagai upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Republik Indonesia (RI) (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti Rapat Terbatas, mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, secara virtual.

Dikutip dari laman Menpan pada 30 Januari 2022, Terkait perkembangan Covid-19, Luhut mengungkapkan bahwa terdapat kenaikan kasus konfirmasi harian Omicron, dalam tujuh hari terakhir di wilayah Jawa-Bali, khususnya aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Berlaku 18 hingga 31 Januari 2022

“Berdasarkan data yang kami himpun kasus di Jawa-Bali mendominasi kasus harian yang naik. Kenaikan di Jawa-Bali kami identifikasi masih bersumber dari peningkatan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ujar Luhut .

Luhut menambahkan, saat ini kasus konfirmasi Omicron sudah didominasi oleh transmisi lokal bukan lagi imported case.

“Kasus yang disebabkan oleh para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), sudah berada di bawah 10 persen dari total kasus nasional. dari sini dapat disimpulkan bahwa transmisi lokal yang terjadi di Indonesia sudah lebih mendominasi dibanding pada waktu sebelumnya,” ujar Luhut.

Baca Juga: Kericuhan di THM Double O Sorong,11 Orang Tersangka Telah Diamankan 7 Orang DPO dalam Pengejaran

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x