Edy Mulyadi Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran SARA

- 1 Februari 2022, 06:43 WIB
Edy Mulyadi langsung ditahan setelah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasusnya yang mengatakan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi langsung ditahan setelah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasusnya yang mengatakan 'Kalimantan tempat jin buang anak'. / ANTARAFOTO/Adam Bariq


MALANG TERKINI – Edy Mulyadi akhirnya resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan menjadi saksi.

Edy Mulyadi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian karena perkataannya yang dirasakan menghina masyarakat Kalimantan.

Ucapan Edy Mulyadi dinilai sarat dengan SARA yang menyebutkan Kalimantan adalah tempat jin buang anak, membuat masyarakat Kalimantan tersinggung.

Baca Juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Pemeriksaan: Saya Kembali Minta Maaf Sedalam-dalamnya

Setelah ditetapkan jadi tersangka, oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan pada Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

Seperti dilansir Malang Terkini dari Antara, 31 Januari 2022 menyebutkan bahwa Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan penahanan Edy Mulyadi ini.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ucap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Peduli Kesehatan, Raffi Ahmad Ajak Merry Olahraga Angkat Beban

Disebutkan pula bahwa Edy Mulyadi pada pukul 09.54 WIB memenuhi panggilan kedua yang diberikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan sebagai saksi ini berjalan sekitar 7 jam sampai dengan pukul 16.15 WIB.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x