Pemerintah Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Harga Turun Mulai Hari Ini, 1 Februari 2022

- 1 Februari 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi – Jaminan dari pemerintah atas ketersediaan minyak goreng dan harga yang dipastikan turun menjadi Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 di seluruh Indonesia.
Ilustrasi – Jaminan dari pemerintah atas ketersediaan minyak goreng dan harga yang dipastikan turun menjadi Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 di seluruh Indonesia. /ANTARA FOTO

 

MALANG TERKINI – Walaupun harga turun, pemerintah menjamin ketersediaan stok minyak goreng di tanah air.

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng turun sejak 1 Februari 2022 sekaligus menjamin ketersediaan barang.

Ketersediaan minyak goreng yang dijamin oleh pemerintah ini menjadi kabar gembira bagi semua orang.

 Baca Juga: Fix! Harga Minyak Goreng Turun Hari Ini, 1 Februari 2022, Ini Daftar Harganya

Kementerian Perdagangan memastikan harga minyak goreng kembali turun menjadi Harga Tertinggi Eceran (HET) sebesar Rp11.500 per liter berlaku mulai hari ini.

Seperti yang dijelaskan dalam keterangan tertulisnya Kemendag, 18 Januari 2022 menyebutkan bahwa diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian:

- Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.

- Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter

- Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Agar terjadi kesetaraan harga minyak goreng, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sudah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun.

Dana ini untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Baca Juga: Tanggapan Buya Yahya Tentang Wasiat Dorce Gamalama Direspon Sang Artis: Hamba Serahkan Kepada Allah

Menurut Lutfi kebijakan tersebut telah disosialisasikan pada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

Hasil dari sosialisasi tersebut, produsen dan ritel modern sama-sama mendukung kebijakan pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng.

Disebutkan hingga saat ini ada 34 produsen minyak goreng yang sepakat berkomitmen bersedia berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga.

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Mendag menerbitkan kebijakan baru supaya kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri tetap tersedia.

Hal ini berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng di tanah air.

Baca Juga: Viral! Warga Gresik Berebut Minyak Goreng Rp14 Ribu di Supermarket, Warganet: Kardus Sampai Melayang

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dimana Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak 24 Januari 2022 ini mengatur tentang ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Paim Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Peraturan yang disebutkan ini dalam pelaksanaannya melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Agar mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan

Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

Bukti tersebut dilampirkan dengan kontrak penjualan serta rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan ke depan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Itulah upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dan harga minyak goreng dapat turun mulai 1 Februari 2022.***

 

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah