Emas merupakan logam mulia yang memiliki tataran nilai yang stabil. Harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI no. 34/PMK.010/2017 pembelian emas 24 karat Antam dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Baca Juga: Jadwal FYP TikTok Hari Ini Rabu 2 Februari 2022, Unggah Video di Jam ini Dijamin Banjir Engagement
Bila ingin mendapat potongan pajak yang lebih rendah, yakni 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap melakukan transaksi pembelian emas Antam.
Setiap transaksi yang berhasil akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Berikut ini adalah rincian harga emas Antam hari ini (tidak termasuk pajak PPh 22):
Harga Emas Batangan
- 0,5 gr: Rp516.000
- 1 gr: Rp932.000
- 2 gr: Rp1.804.000