Prosedur KIP Kuliah 2022: Persyaratan dan Cara Daftar, Beserta Biaya Hidup yang Diterima

- 23 Februari 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi: Biaya hidup KIP Kuliah 2022 ditentukan berdasarkan indeks harga yang berlaku di sekitar lokasi berdirinya Perguruan Tinggi.
Ilustrasi: Biaya hidup KIP Kuliah 2022 ditentukan berdasarkan indeks harga yang berlaku di sekitar lokasi berdirinya Perguruan Tinggi. /puslapdik.kemdikbud.go.id

 

MALANG TERKINI – Program beasiswa KIP Kuliah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah resmi dibuka kembali untuk tahun 2022.

Dalam rangka pengadaan KIP Kuliah 2022, pemerintah membuat kebijakan tentang batas waktu pendaftarannya dimulai sejak tanggal 2 Februari 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2022 bisa melalui laman Kemdikbud atau menginstal aplikasi KIP Kuliah Merdeka berbasis android.

Baca Juga: Merasa Kesulitan Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022, Ini Solusinya

Hal terpenting untuk mendapatkan program KIP Kuliah 2022 adalah mengikuti seluruh rangkaian pendaftaran.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2022:

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2022, peserta harus membuat akun di SIM KIP Kuliah. Ada dua cara pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah.
1. Siswa mendaftar akun secara mandiri
2. Perguruan Tinggi mendaftar mahasiswa yang telah diterima dan memproses registrasi.

Data yang dipersiapkan untuk membuat akun adalah
a. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
b. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
c. NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
d. Akun email yang aktif

Baca Juga: JYP Dikecam Karena Terlibat Dugaan Plagiarisme dalam Video Musik Debut NMIXX

Cara Daftar KIP Kuliah 2022

1. Melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah. Pendaftaran akun bisa klik di sini.

2. Mengisi data dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN serta alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah akan memproses validasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan memperoleh KIP Kuliah 2022.
4. Apabila proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan menginformasikan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Informasi ini dapat dilihat di kotak masuk email yang terdaftar.

Baca Juga: 6 Beasiswa Unggulan Kemendikbud Tahun 2022-2023, Simak Penjelasannya

5. Melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

6. Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses di SIM KIP Kuliah.
Selesaikan proses pendaftaran dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPN/SNMPTN/SBMPTN/SBMPN/Mandiri).

7. Pendaftar KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, bisa memproses verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan calon penerima KIP Kuliah.

Selanjutnya, untuk bisa dapat menerima KIP Kuliah 2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Lirik Lagu Vierratale – Kesepian, Viral di TikTok 2022

Syarat Penerima KIP Kuliah 2022:

1. Lulusan SMA, SMK, atau lainnya yang sederajat, dan lulus tahun 2020, 2021, atau 2022.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Mempunyai potensi akademik baik namun berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, didukung dengan bukti-bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Sinetron Terbaru SCTV Berjudul Pernikahan Palsu yang Akan Akhir Februari 2022

Dokumen pendukung sebagai penerima KIP Kuliah 2022 karena keterbatasan ekonomi:

1. Memiliki bukti pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2. Termasuk dalam keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau
3. Termasuk dalam keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau
4. Berasal dari panti asuhan/panti sosial, atau
5. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Jika pendaftar KIP Kuliah 2022 tidak memiliki bukti pendukung di atas, dapat membawa dokumen bukti pendapatan kotor gabungan orang tua tiap bulan maksimal empat juta rupiah.

Atau bisa dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua tiap bulan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp.750.000,00.

Kemudian, setelah diterima sebagai pemegang KIP Kuliah 2022, penerima beasiswa akan mendapat biaya hidup.

Jumlah biaya hidup yang diterima masing-masing penerima KIP Kuliah 2022 bervariasi.

Jumlah Biaya Hidup KIP Kuliah 2022:

Biaya hidup yang diterima oleh pemegang KIP Kuliah 2022 didasarkan pada indeks harga lokal di masing-masing wilayah sekitar Perguruan Tinggi.

Terdapat lima klaster wilayah dengan biaya hidup, yaitu Rp.800.000,00, Rp.950.000,00, Rp.1.100.000,00, Rp.1.250.000,00, dan Rp.1.400.000,00 per bulan.

Biaya hidup untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten lokasi berdirinya Perguruan Tinggi dapat dilihat secara rinci di SIM KIP Kuliah.

Demikian, secuil informasi tentang persyaratan, cara daftar hingga biaya hidup KIP Kuliah 2022.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah