MALANG TERKINI - Seorang polisi gadungan diringkus anggota Polsek Duren Sawit Resor Jakarta Timur.
Polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu bernama Yusuf Daiman (YD) yang sudah berusia 58 tahun.
Polisi gadungan tersebut ditangkap setelah diduga menipu seorang perempuan berinisial I (34) hingga mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penipuan Quotex, Sang Istri: Semangat Cintanya Aku
Menurut keterangan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud, aksi penipuan itu dilakukan di sebuah bank ketika pelaku bertemu korban.
"Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian Rp1 miliar," kata dia saat dihubungi wartawan pada Sabtu 5 Maret 2022, dilansir dari PMJ News.
Namun Suyud belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aksi penipuan yang dilakukan YD.
Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Perhatikan Hal Ini Sebelum Terjun ke Dunia NFT
Dalam video yang dibagikan akun FB Polisi_Indonesia terlihat polisi gadungan itu memakai seragam dinas dengan pangkat bintang tiga di pundaknya.