Kementerian Agama Tetapkan Label Halal dengan Bentuk Gunungan Wayang dan Motif Surjan

- 13 Maret 2022, 10:05 WIB
Kementerian Agama menetapkan Label Halal yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal
Kementerian Agama menetapkan Label Halal yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal /Dok. Kemenag/


MALANG TERKINI - Kementerian Agama telah menetapkan Label Halal berbentuk gunungan yang berlaku efektif secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.

Surat Keputusan tentang Penetapan Label Halal tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham.

Irham menyatakan, penetapan label halal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Logo Halal Baru Diluncurkan BPJPH Kementerian Agama Sudah Berlaku secara Nasional

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata dia di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret 2022, dilansir dari Kemenag.

Secara filosofi, menurut Irham, Label Halal yang ditetapkan BPJPH Kemenag tersebut mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ungkapnya.

Baca Juga: Lagu ‘Catatan Kecil’ – Adera, Liriknya Memotivasi Diri untuk Tetap Bahagia dalam Kondisi Apapun

Gambar gunungan dalam label tersebut disusun dari rangkaian huruf Arab berupa Ha, Lam, Alif, dan Lam yang dibaca "Halal".

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'," terangnya.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah