Juragan 99 Laporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang, Ini Kata Mabes Polri

- 22 Maret 2022, 15:04 WIB
Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang
Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang /Instagram @putrasiregar dan @juragan99/

MALANG TERKINI - Jagad maya dihebohkan dengan isu yang beredar bahwa Juragan 99 atau Gilang Widya Permana terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan merek dagang. Mabes Polri berikan klarifikasi terakit hal tersebut.

Pasalnya, Juragan 99 bukan sebagai terlapor melainkan yang melaporkan dugaan penipuan dan merek dagang.

Nama pengusaha lain terseret dalam kasus ini. Putra Siregar dilaporkan oleh Juragan 99 atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.

Baca Juga: Jengah Dikaitkan dengan Juragan 99, Kaji Edan Buka Suara: Saya Gak Kenal Blas Sama yang Namanya Gilang!

Pasalnya kasus dugaan penipuan dan merek dagang ini telah dilaporkan sejak Agustus 2021 tahun lalu.

Berikut penjelasan Mabes Polsi selaku pihak yang berwenang atas kasus ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa dia bukan dilaporkan melaikan telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: LAGU VIRAL TIKTOK! Lirik dan Chord Kunci Gitar 'Tongkorongan Kami Bukan Tongkrongan Pecundang': Bulan Mei...

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan itu dilayangkan oleh istri Gilang, Sandi Purnamasari pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," ujar Gatot.

Baca Juga: Sifat Asli Indra Kenz Dikupas Habis Oleh Paris Pernandes 'Salam dari Binjai'

Dikatakan Gator, dalam laporan itu pihak pelapor juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu Putra Siregar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.***

Artikel ini telah tayang dengan judul "Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang". (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x