MALANG TERKINI - Seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19, beberapa sekolah telah meberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Apakah pelaksanaan PTM Terbatas akan mewajibkan siswa telah vaksin? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan pernyataan.
Sekretaris Jendral Kemendikbudristek Suharti menuturkan jika pelaksanaan PTM Terbatas harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
Suharti menegaskan jika tidak boleh ada penambahan aturan atau syarat PTM Terbatas, harus sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut.
Baca Juga: dr. Terawan Dipecat dari IDI! Terungkap 5 Alasan Pemecatan, Salah Satunya Soal vaksin Nusantara
Oleh sebab itu, Suharti mengatakan jika tidak diperkenankan menambahkan aturan vaksin sebagai syarat PTM.
"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," ucapnya di Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.
Dia menyebutkan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Baca Juga: 10 Cara Membaca Pikiran Seseorang Lewat Mata, Kamu Harus Tahu!