"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ucap anggotanya yang berpangkat Kolonel.
Dan setelah menerima jawaban tersebut diberikan, Panglima lalu memberi penjelasan lengkap mengenai peraturan dari TAP MPR XXV/1996 tersebut.
Andika Perkasa, mengatakan bahwa peraturan tersebut adalah dasar hukum yang legal dan menjadi acuan dalam mereka bertindak.
Tetapi yang dilarang itu adalah PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninnisme bukan melarang keturunan PKI.
Sehingga ia kemudian juga menanyakan kepada anggotanya yang berpangkat Kolonel mengenai apa dasar hukum yang di langar atau TAP MPR mana yang dilanggar oleh keturunan dari PKI.
Dan kemudian mereka menjawab bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh warga negara Indonesia dengan latar belakang keturunan PKI.
Dengan demikian Andika Perkasa kemudian mempertegas bahwa keturunan PKI berhak untuk mengikuti seleksi dan diterima sebagai prajurit TNI.
Sebab menurutnya, keturunan PKI, tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan ia mengatakan "Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak karena saya menggunakan dasar hukum. Hilang nomor 4”.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Depan Kantor Pemerintahan Viral di Media Sosial