Soal Keturunan PKI Berhak Mengikuti Seleksi TNI, Begini Penjelasan Jenderal Andika Perkasa

- 31 Maret 2022, 16:39 WIB
Ilustrasi - Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa keturunan PKI boleh menjadi prajurit TNI
Ilustrasi - Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa keturunan PKI boleh menjadi prajurit TNI /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz

"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ucap anggotanya yang berpangkat Kolonel.

Dan setelah menerima jawaban tersebut diberikan, Panglima lalu memberi penjelasan lengkap mengenai peraturan dari TAP MPR XXV/1996 tersebut.

Andika Perkasa, mengatakan bahwa peraturan tersebut adalah dasar hukum yang legal dan menjadi acuan dalam mereka bertindak.

Tetapi yang dilarang itu adalah PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninnisme bukan melarang keturunan PKI.

Baca Juga: Bacaan Doa Kirim Fatihah untuk Orang Tua yang telah Meninggal dan Tawasul untuk Arwah Ahli Kubur: Arab, Latin

Sehingga ia kemudian juga menanyakan kepada anggotanya yang berpangkat Kolonel mengenai apa dasar hukum yang di langar atau TAP MPR mana yang dilanggar oleh keturunan dari PKI.

Dan kemudian mereka menjawab bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh warga negara Indonesia dengan latar belakang keturunan PKI.

Dengan demikian Andika Perkasa kemudian mempertegas bahwa keturunan PKI berhak untuk mengikuti seleksi dan diterima sebagai prajurit TNI.

Sebab menurutnya, keturunan PKI, tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan ia mengatakan "Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak karena saya menggunakan dasar hukum. Hilang nomor 4”.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Depan Kantor Pemerintahan Viral di Media Sosial

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah