MALANG TERKINI - Berikut isi TAP MPRS No 25 Tahun 1996 terkait dengan aturan baru TNI bahwa keturunan PKI diperbolehkan mengikuti seleksi pendaftaran prajurit TNI.
Topik mengenai keturunan PKI, kembali diperbincangkan usai beredar video yang menyatakan bahwa keturunan PKI boleh menjadi prajurit TNI.
Video tersebut diambil dari akun YouTube Panglima TNI, Andika Perkasa yang menampilkan suasana rapat Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI tahun anggaran 2022.
Dan dalam video tersebut, Panglima TNI menghapus aturan mengenai batasan bagi keturunan PKI untuk mendaftar dan menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Video ini kemudian mendapat tanggapan yang beragam di masyarakat, akan tetapi Jendral TNI, Andika Perkasa sudah menyatakan dengan jelas bahwa ia bertindak demikian karena ada dasar hukumnya.
Yang menjadi dasar hukum bagi Panglima TNI tersebut untuk memperbolehkan keturunan PKI mendaftar dan menjadi prajurit TNI ialah ketetapan MPR No.XXV/MPRS/1966.
Peraturan ini jugalah, yang pada tahun 1966 digunakan menyelesaikan konflik di masyarakat, akibat dari pemberontakan G30S PKI.