Mudik Lebaran Tahun 2022, Hati-Hati Kena E-Tilang di Jalan Tol: Ini Jenis Pelanggaran dan Cara Kerjanya

- 4 April 2022, 12:48 WIB
Sebelum mudik lebaran 2022, pahami jenis pelanggaran E Tilang ini yang bakal berlaku di jalan tol
Sebelum mudik lebaran 2022, pahami jenis pelanggaran E Tilang ini yang bakal berlaku di jalan tol /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

 

MALANG TERKINI – E-Tilang yang ada di jalan tol telah diberlakukan sejak 1 April 2022.

E-Tilang atau tilang elektronik merupakan salah satu bentuk kemajuan iptek pada bidang teknologi.

E-Tilang juga disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bertujuan untuk meningkatkan lalu lintas masyarakat agar lebih disiplin dan tertib.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku April 2022, Ini Daftar Lokasi Kamera CCTV 'SpeedCam'

E-Tilang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawas alih-alih polisi yang sedang bertugas di jalan.

Tilang elektronik tersebut terdapat dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran overspeed dan overload.

Pelanggaran yang terjadi akan tertangkap oleh monitor CCTV dan akan terpantau oleh petugas yang ada di monitor room.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022: Ini Perkiraan Tanggalnya Menurut Surat Keputusan Bersama dari 3 Menteri

Sebagaimana pada salah satu unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id yang berjudul E-Tilang di Jalan Tol’ pada 2 April 2022.

“Korlantas Polri telah memberlakukan penerapan sistem elektronik (e-tilang) di jalan tol yang berlaku sejak 1 April 2022 dengan dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,” tulis pada caption unggahannya, 2 April 2022.

Akun tersebut menyebutkan rangkuman informasi terkait jenis pelanggaran dan mekanisme pada E-Tilang yang dapat dijabarkan berikut ini.

Baca Juga: Berikan Sedekah pada 3 Orang Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat Bisa Tambah Rezeki dan Bikin Pahala Berlipat Ganda

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada 2 jenis pelanggaran yakni:

1. Pelanggaran Overspeed

- Pelanggaran akan diukur dengan Speed Camera.

- Kemudian batas kecepatan berkisar antara 60 – 100 km/jam.

- Jenis pelanggaran ini berlaku sepanjang di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera (Tol Jakarta – Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran – Cengkareng).

2. Pelanggaran Overload

- Untuk jenis pelanggaran ini diukur dengan Weight in Motion.

- Selain itu, berlaku sepanjang tol Trans Jabar (Tol JOR, Tol Jakarta – Tangerang).

Kemudian berikut mekanisme atau cara kerja E-Tilang di jalan tol:

1. Speed Camera ataupun Weight in Motion meng-capture pelanggaran yang terjadi.

2. Bentuk pelanggaran masuk ke back office Korlantas (Korps Lalu Lintas) untuk validasi dan verifikasi.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022 Anak Sekolah? Cek Kalender Akademik di Jawa Timur

3. Korlantas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan).

Pelanggar membayar denda tilang yang sudah ditentunkan.

Itu dia informasi terkait E-Tilang dan cara kerja (mekanisme) nya yang ada di jalan tol. Diharapkan untuk masyarakat untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas agar surat denda tilang tidak sampai ke rumah tujuan

Namun, apabila ada masyarakat yang mendapatkan tilang, maka dapat membayar denda tersebut melalui via bank dalam jangka waktu tujuh hari. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah