Mudik Wajib Vaksin Booster! Ini Syarat Bagi Pemudik yang Masih Vaksin Dosis Pertama atau Kedua

- 5 April 2022, 08:10 WIB
Syarat Mudik bagi yang masih vaksin dosis pertama dan kedua
Syarat Mudik bagi yang masih vaksin dosis pertama dan kedua /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI - Pemerintah mensyaratkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 wajib sudah vaksin booster.

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih vaksin dosis pertama atau kedua? Apakah mereka sama sekali tidak boleh untuk pulang kampung saat Idul Fitri tahun ini?

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan jika syarat harus vaksin booster bagi pemudik adalah bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengantisipasi kondisi pandemi.

Baca Juga: 6 Tips Menikmati Momen Mudik dengan Mobil Bersama Keluarga dan Teman

Hal itu disampaikan Menkes saat dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin 4 April 2022.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Menkes, dikutip dari Antara.

Lantas bagaimana dengan mereka yang belum vaksin Booster? Menkes memaparkan aturan bagi yang masih vaksin dosis pertama atau dosis kedua.

Baca Juga: Mudik Lebaran Tahun 2022, Hati-Hati Kena E-Tilang di Jalan Tol: Ini Jenis Pelanggaran dan Cara Kerjanya

Masyarakat yang masih dosis pertama atau kedua masih diperbolehkan untuk mudik lebaran 2022.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x