MALANG TERKINI – E-Tilang yang ada di jalan tol telah diberlakukan sejak 1 April 2022.
E-Tilang atau tilang elektronik merupakan salah satu bentuk kemajuan iptek pada bidang teknologi.
E-Tilang juga disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bertujuan untuk meningkatkan lalu lintas masyarakat agar lebih disiplin dan tertib.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku April 2022, Ini Daftar Lokasi Kamera CCTV 'SpeedCam'
E-Tilang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawas alih-alih polisi yang sedang bertugas di jalan.
Tilang elektronik tersebut terdapat dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran overspeed dan overload.
Pelanggaran yang terjadi akan tertangkap oleh monitor CCTV dan akan terpantau oleh petugas yang ada di monitor room.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022: Ini Perkiraan Tanggalnya Menurut Surat Keputusan Bersama dari 3 Menteri