MALANG TERKINI – Berikut ini cara menggunakan meterai elektronik agar dokumen elektronik sah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas bermeterai tempel.
Untuk cara menggunakan meterai elektronik akan diulas dalam artikel ini agar dokumen memiliki kekuatan hukum.
Meterai elektronik yang ada di dalam sebuah dokumen elektronik menjadi tanda bahwa dokumen tersebut sah di mata hukum.
Meterai elektronik mulai berlaku sejak bulan Oktober 2021 untuk menyamakan dokumen elektronik dengan kedudukan kertas.
Meterai elektronik merupakan salah satu jalan untuk dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat termasuk dalam penggunaan surat resmi.
Meterai elektronik seperti dijelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang menekankan adanya perluasan definisi tentang dokumen yang menjadi obyek.
Nilai keabsahan sebuah dokumen elektronik akan setara dengan dokumen kertas bermeterai apabila dibubuhi dengan meterai elektronik.
Meterai elektronik asli yang membedakan dengan meterai palsu adalah memiliki nomor seri, ada gambar Garuda, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka tarif bea meterai.