Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
Baca Juga: Peserta Aksi Demo GMBI yang Tunggangi Patung Maung Lodaya Menangis Histeris saat Ditangkap Polisi
"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti.
Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.
"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.
Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.
Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.