Polisi akan Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Memiliki Izin, Ini Tanggapan Refly Harun

- 9 April 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi: Polisi Bakal Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Berizin, Refly Harun: Gak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan
Ilustrasi: Polisi Bakal Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Berizin, Refly Harun: Gak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan /Antara/Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Ajakan demo pada 11 April tersebar di berbagai platform media sosial.

Polisi langsung menanggapi kabar tersebut dengan mengeluarkan pernyataan bahwa demo akan dibubarkan jika tak berizin.

Refly Harun tak tinggal diam, ia turut menyoroti pernyataan polisi dan sebut bahwa demo tak perlu izin cukup surat pemberitahuan saja.

Sejumlah tuntutan pada Jokowi akan disampainkan saat demo yang akan digelar pada 11 April 2022 di Istana Negara.

Baca Juga: Bikin Demo Masak Tanpa Minyak Goreng, Megawati Ditagih Bikin Demo Lunasi BPJS Tanpa Membayar

BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan adanya 1.000 massa untuk turut menyampaikan aspirasinya kepada jokowi.

1000 massa itu berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia yang akan ikut meramaikan aksi demo tersebut.

Dilansir dari pikiran rakyat dalam "Polisi Bakal Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Berizin, Refly Harun: Gak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan" berikut informasi terkait tanggapan Regly Harun atas pernyataan pihak polisi.

Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

Baca Juga: Peserta Aksi Demo GMBI yang Tunggangi Patung Maung Lodaya Menangis Histeris saat Ditangkap Polisi

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti.

Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.

"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.

Baca Juga: Korea Open 2022: Kandaskan Wakil India dan Lolos ke Final, Jojo Berpeluang Sandingkan Dua Gelar Juara

Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.

Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.

"Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa," tutur dia.

Refly Harun menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi

"Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak," ucapnya. (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Rukhyana)***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah