Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 yang Digelar Sahabat Ganjar bagi Buruh Kasar, PKL, dan Pedagang Jamu

- 10 April 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Galih Pradipta/ANTARA


MALANG TERKINI - Berikut syarat mudik gratis lebaran 2022 dari Sahabat Ganjar yang harus dipenuhi calon penumpang.

Sahabat Ganjar menggelar mudik gratis pada tahun ini seiring telah diperbolehkannya masyarakat melakukan mudik.

Mudik gratis bersama Sahabat Ganjar (SAGA) tersebut dibuka untuk para buruh keras, PKL (pedagang kaki lima), dan pedagang jamu yang sudah mengisi form.

Baca Juga: Terbaru Hari Ini! Mudik Gratis 2022 dari Dishub: Cek Syarat, Link dan Cara Daftarnya

Untuk program mudik gratis kali ini, Sahabat Ganjar menyiapkan sebanyak 16 kendaraan bus bagi 800 penumpang.

Sedangkan lokasi yang menjadi tujuan akhir mudik gratis tersebut meliputi beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, antara lain Jogja, Demak, Semarang, Pati, Kudus, Rembang.

Selain itu, Purworejo, Kebumen, Gombong, Wangon, Purbalingga, Wonosobo, Banjarnegara, Bumi Ayu, Purwokerto, Tuban, Babat, Lamongan, Gresik, dan Surabaya.

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2022 untuk Anak Sekolah Kapan? Ini Kemungkinannya Berdasarkan SKB 3 Menteri

Dikarenakan saat ini masih dalam suasana pandemi, Sahabat Ganjar memberikan beberapa persyaratan bagi calon penumpang sebagai berikut.

Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 3 (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan pemudik yang telah menerima vaksinasi dosis 2, sebelum keberangkatan, harus memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Atau, bisa juga dengan memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Baca Juga: CARA DAFTAR Mudik Gratis 2022 Bersama Jasa Raharja, Lengkap: Syarat, Link, dan Jadwalnya

Sementara pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1, sebelum keberangkatan, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Demikian pula, bagi pemudik yang mengalami kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR plus surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Untuk pemudik yang berusia dibawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, tetapi wajib ada pendampingan perjalanan.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Sahabatganjar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah