Ibu Muda Bunuh Anak Kandung di Brebes Mengalami Gangguan Jiwa Berat, Polisi Hentikan Kasusnya

- 19 April 2022, 21:21 WIB
Pers Rilis Polres Brebes Terkait Perkembangan Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung
Pers Rilis Polres Brebes Terkait Perkembangan Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung /Instagram/humasresbrebes

MALANG TERKINI – Polres Brebes ungkap kondisi terkini mengenai pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Desa Brebes, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Melalui keterangan pers yang digelar pada Senin, 18 April 2022 Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan bahwa terduga pembunuh anak kandung mengalami gangguan jiwa berat. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari dokter pemeriksa kejiwaan pelaku.

Polisi hingga kini belum bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil.

“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku,” ungkap Kapolres Brebes.

Baca Juga: Warga Brongkos Blitar Ditemukan Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api, Polisi Dalami Dugaan Bunuh Diri

Ibu muda terduga pembunuh Kanti Utami (35) diketahui saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.

Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ. mengatakan, selama hampir sebulan lamanya, terduga pelaku ini menjalani pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi.

Tim dokter kejiwaan menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

Gangguan jiwa yang terdapat di terduga pelaku sudah mengganggu aktivitasnya sehari-hari, bahkan kejiwaannya sudah mengalami penurunan kemampuan fungsi, baik itu fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu.

Baca Juga: Curhat Pilu Atlet Pesenam Ritmik Tim Nasional Indonesia Sutjiati Narendra: Saya Tidak Diberangkatkan...

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter kejiwaan, telah menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.

“Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa,” ujar dr Gloria Immanuel, Sp.KJ.

Menurutnya, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anak kandung ini merupakan puncak dari gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku. Pasalnya, terduga pelaku sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter kejiwaan melalui beberapa tahap seperti pemeriksaan mental atau kejiwaan dan pemeriksaan kepribadian.

Baca Juga: Dana BOS Kemenag Cair untuk Madrasah 2022, Segera Cek Besarannya

“Berdasarkan teori dan praktik kedokteran, terduga pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut. Namun upaya penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Gloria.

Menurutnya, hal ini dikarenakan gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama.

Saat terduga pelaku masih kanak-kanak sering mendapatkan kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan juga pelecehan yang ia simpan sendiri.

“Kejadian peristiwa pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku, itu terjadi lantaran terduga pelaku tidak menginginkan kejadian serupa menimpa pada anak-anaknya,” imbuhnya dalam keterangan Pers Senin, 18 April 2022.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Polres Brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah