“Berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 provinsi. Papua Barat justru minta dimekarkan, nah kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa,” tambah Mahfud.
Pertemuan bersama delegasi pimpinan MRP dan MRPB berjalan dengan baik sehingga tidak perlu ada keputusan-keputusan baru.
Menko Polhukam menyatakan Papua itu bagian yang menjadi perhatian khusus dari Presiden sehingga Presiden kerap melakukan kunjungan ke Papua dibandingkan dengan provinsi lain.
“Provinsi lain mungkin Presiden itu hanya 2 kali atau 3 kali paling banyak di setiap provinsi tetapi ke Papua sudah 14 kali,” tuturnya.
Panitia kerja rancangan Undang-Undang (RUU) sebelumnya pada 6 April 2022 menyampaikan ada tiga DOB Papua yang masuk ke dalam usul inisiatif DPR.
RUU tersebut merupakan pembentukan tiga DOB tingkat provinsi dari dua provinsi yang saat ini ada yakni Papua dan Papua Barat.
Sehingga, apabila RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan ada lima provinsi di Papua yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.***