Tiga Harimau Ditemukan Mati di Aceh Timur, Pelaku Pemasang Jerat Bisa Dihukum Satu Hingga Lima Tahun Penjara

- 25 April 2022, 21:34 WIB
Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur
Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur /Weinko Andika/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menemukan tiga ekor Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) dalam kondisi mati di Kabupaten Aceh Timur.

Menurut pernyataan dari Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh pada Senin 25 April 2022, ketiga harimau tersebut ditemukan mati terkena jerat.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala BKSDA Aceh, pihak BKSDA Aceh mengutuk keras kejadian ini dan akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kematian tiga harimau tersebut apabila proses nekropsi ditemukan unsur kesengajaan.

Baca Juga: 3 Ekor Harimau Sumatera Mati Diduga Terkena Jerat di Kabupaten Aceh Timur

Lokasi penemuan tiga harimau yang telah mati ditemukan di wilayah perkebunan HGU PT. Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut keterangan dari Tim gabungan personel Polres Aceh Timur dan Kodam 01/Pnr Peunaron yang dikutip melalui Antaranews pada 24 April 2022, mereka menemukan seekor harimau betina dewasa dan harimau jantan terjerat dalam perangkap kawat yang mungkin dibuat oleh pemburu lokal untuk menangkap babi hutan.

“BKSDA Aceh sudah memberangkatkan tim medis ke lokasi temuan satwa yang dilindungi tersebut. Tim medis segera melakukan nekropsi atau bedah bangkai ketiga harimau tersebut,” demikian pernyataan dari Agus Arianto dikutip dari Antaranews pada 25 April 2022.

Kejahatan yang mengakibatkan kematian satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengkritik Pasangan Tapi Tak Ingin Menyakiti Perasaannya? Simak 5 Tipsnya di Bawah Ini

“Bagi mereka yang melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam Indonesia, mereka dapat dikenakan sanksi. Seraya menambahkan bahwa hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah bervariasi dari satu hingga lima tahun penjara serta membayar denda antara Rp50 juta hingga Rp100 juta,” demikian pernyataan yang dikutip dari Antaranews pada 24 April 2022.

Harimau sumatra termasuk satwa dilindungi di Indonesia yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Saat ini, harimau sumatra berstatus kritis dan beresiko punah di alam liar. Data tersebut diperoleh berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional IUCN.

Menurut data dari World Wildlife Fund (WWF), jumlah harimau sumatera telah mengalami penurunan dari sekitar seribu pada tahun 1970-an.

Baca Juga: PVMBG Menyatakan Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Siaga

Sedangkan jumlah pasti harimau sumatera yang tersisa di alam tidak jelas. Sampai saat ini perkiraan terbaru berkisar antara di bawah 300 hingga mungkin 500 di 27 lokasi, termasuk di Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Tesso Nilo, dan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan tahun 2009 menunjukkan konflik dengan manusia sebagai ancaman terbesar bagi konservasi.

Laporan tersebut menyatakan bahwa rata-rata, lima sampai 10 harimau Sumatera telah dibunuh setiap tahun sejak tahun 1998.

Himbauan dari BKSDA Aceh kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Baca Juga: Selen, Harimau Putih Milik Alshad Ahmad yang Bikin Tiara Andini Kegirangan

Serta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

Semua perbuatan ilegal tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas yang dilakukan secara ilegal sehingga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia.

Konflik satwa liar tersebut dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Untuk itu, Kepala BKSDA Aceh mengajak masyarakat untuk mendukung penyelamatan harimau sumatra. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x