Cuti Bersama dan Libur Lebaran 10 Hari? Simak Jadwal dan Daftar Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri

- 29 April 2022, 18:46 WIB
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama oleh Presiden Jokowi
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama oleh Presiden Jokowi /Pixabay/Harisankar Sahoo

 

MALANG TERKINI – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 pada 26 April 2022.

Penerbitan Keppres tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022

Selanjutnya, dalam Keppres tersebut memutuskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Kapan Libur Sekolah Lebaran 2022? Update Info Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

Sebaliknya jika Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mendapatkan cuti karena terkendala jabatannya, hak cuti tahunannya bisa bertambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dberikan

Pemerintah menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada Jum’at, 29 April 2022; Rabu, 4 Mei 2022; Kamis, 5 Mei 2022; dan Jum’at, 6 Mei 2022

Sedangkan untuk penetapan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 seperti yang dikatakan Jokowi dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

”Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kominfo Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x