Berencana Berangkat Haji Tahun Ini? Simak Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 Hijriah Per Embarkasi

- 5 Mei 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi:  Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 Hijriah Per Embarkasi
Ilustrasi: Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 Hijriah Per Embarkasi /Waleed Ali/REUTERS

 

MALANG TERKINI – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 telah terbit. Simak besaran biaya perjalanan ibadah haji 1443 Hijriah per embarkasi.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji, untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)

Keppres ini diterbitkan setelah Kementrian Agama (Kemenag) menyepakati Bersama besaran biaya ibadah haji tahun ini pada 13 April 2022.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Simak Syarat Perjalanan dan Kuota Haji Indonesia Tahun 2022

Seperti yang dikutip Malang Terkini dari Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh Kemenag, setelah Keppres terbit maka selanjutnya ada tahapan konfirmasi keberangkatan dari Kemenag.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022” ujar Hilman.

Hilman mengatakan dalam waktu dekat akan segera merilis daftar nama Jemaah Haji regular yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan ibadah Haji 1443 H/2022 M.

Untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan namanya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x