Update! Aturan Baru Aktivitas Luar Ruangan Boleh Lepas Masker, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Swab, PCR, Antigen

- 17 Mei 2022, 18:52 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/BPMI/rwa.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/BPMI/rwa. /BPMI/ANTARA FOTO


MALANG TERKINI – Ada aturan baru aktivitas luar ruangan boleh lepas masker ini dari pemerintah RI menjadi salah satu pelonggaran aturan pandemi Covid-19.

Aturan baru boleh lepas masker yang dikeluarkan oleh pemerintah ini berkenaan dengan aturan penanganan pandemi Covid-19 disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Ada beberapa aturan baru selain boleh lepas masker yang juga disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 17 Mei 2022.

Baca Juga: Sopir Bus PO Ardiansyah yang Kecelakaan di Tol Sumo Gunakan Sabu-Sabu Berdasarkan Hasil Tes Urine Sementara

Aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini seperti dalam unggahan video di saluran YouTube Sekretariat Kepresidenan.

Dalam unggahan tersebut Presiden Jokowi menyampaikan tentang kondisi perkembangan saat ini tentang pandemi Covid-19 di tanah air.

Dalam perkembangan hingga sekarang ini penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Sehingga Presiden Jokowi merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal yang tentunya akan disambut gembira oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Jess No Limit dan Sisca Kohl Pacaran! Ini Jumlah Kekayaan Mereka, Cuan Tanpa Batas

Ada dua hal yang sangat utama disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato singkatnya ini berkaitan dengan aturan baru pandemi Covid-19.

Pertama, aktivitas outdoor diperbolehkan melepas masker dan kedua adalah pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri sudah tidak perlu lagi menggunakan tes Swap, PCR maupun Antigen.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa setelah perkembangan pandemi Covid-19 yang dinilai dapat terkendali ini pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau outdoor di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak menggunakan masker,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: UAS Mengaku Dideportasi dari Singapura Saat Hendak Liburan Bersama Sahabat dan Keluarganya

Akan tetapi untuk di ruangan tertutup atau indoor aturan masih berlaku dan masih harus tetap menggunakan masker.

“Namun aturan ini tidak berlaku pada ruangan tertutup dan transportasi publik tetap menggunakan masker,” lanjut Presiden Jokowi.

Dijelaskan pula oleh Presiden Jokowi bahwa bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan seperti lansia atau yang memiliki komorbid, tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.

Untuk orang-orang yang sedang sakit flu seperti batuk dan pilek masih diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap menggunakan masker, saat beraktivitas,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Beraktivitas Tanpa Pakai Masker Bikin Netizen Indonesia Iri, Benarkah di Belanda Sudah Bebas dari Covid-19

Hal lain lagi yang membuat sedikit lega oleh para pelaku perjalanan adalah dikeluarkan aturan yang kedua dari Pemerintah.

Disebutkan bahwa untuk para pelaku perjalanan baik di dalam negeri maupun pelaku perjalan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes Swap, PCR dan antigen.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan sudah memiliki dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes Swap, PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi.

Itulah aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah berkaitan dengan penangan Covid-19 yang diperbolehkan membuka masker di area tempat terbuka atau outdoor dan pelaku perjalanan tidak perlu tes PCR, Swap dan antigen.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x