“Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi.
Sementara bagi masyarakat yang tergolong rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, disaranakan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas dimanapun.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak diperlukan melakukan tes usap.
“Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pernyataan Presiden Jokowi sebelum menutup pernyataannya.
Dengan adanya kebijakan kelonggaran tersebut, masyarakat tetap diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Diantaranya mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker apabila beraktivitas di ruangan tertutup, saat berada di dalam transportasi umum atau bila beraktivitas di kerumunan.
Menilik data jumlah kasus Covid 19 di Indonesia yang terbaru pada 16 Mei 2022, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 6.050.958.