Apa Itu PPS Pajak 2022? Ini Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta ke Negara Sampai 30 Juni 2022

- 20 Mei 2022, 19:15 WIB
Kepala Kanwil DJP III Jawa Timur, Farid Bachtiar menjelaskan keuntungan wajib pajak mengikuti PPS Pajak 2022 yang dibuka hingga 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil DJP III Jawa Timur, Farid Bachtiar menjelaskan keuntungan wajib pajak mengikuti PPS Pajak 2022 yang dibuka hingga 30 Juni 2022. /Malang Terkini/Ratna Dwi Mayasari


MALANG TERKINI – PPS Pajak 2022 adalah program pengungkapan harta orang pribadi atau badan secara sukarela kepada negara.

PPS Pajak 2022 ini program dari pemerintah dengan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan harta kekayaan kepada negara.

PPS Pajak 2022 dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Juni 2022, seperti yang disampaikan oleh Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III dalam acara Sosialisasi PPS di Gedung Cemara Kota Malang, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Top Up E-Wallet, Pinjol, dan Layanan FinTech Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

Dalam acara tersebut Farid Bachtiar menjelaskan bahwa PPS merupakan salah satu program dari pajak yang mengajak masyarakat menjadi wajib pajak yang patuh.

Diharapkan semua wajib pajak secara sukarela melaporkan harta kekayaannya kepada negara agar mendapatkan kepastian hukum.

“Agar saat malam hari dapat tidur tenang, seperti dalam iklan-iklan pajak,” ucap Farid Bachtiar.

Selain itu ada manfaat lain mengikuti PPS Pajak 2022 ini yaitu mendapatkan perlindungan data dimana data yang dimilikinya tidak akan tersebar kemanapun karena disimpan di sebuah brankas yang aman.

Baca Juga: Andrew Kalaweit Jadi Sorotan Warganet Usai Diundang di Podcast Deddy Corbuzier, Ini Profilnya dari Umur dan IG

Disini PPS Pajak 2022 tidak hanya sebuah pengampunan pajak saja tapi juga sebagai kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pembayaran PPh.

PPh ini adalah Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya secara sukarela,

Ada keuntungan lagi bagi wajib pajak yang ikut PPS yaitu akan terbebas dari sanksi administratif juga tidak ada penuntutan pidana kepada wajib pajak tersebut.

Kesempatan ini juga terbuka lebar bagi para wajib pajak yang sebelumnya terlambat mengikuti program tax amnesty bisa ikut dalam PPS ini.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Jelaskan Rempah Ini Bermanfaat Turunkan Gula Darah dengan Cepat, Diabetes Auto Pergi

“Yang punya harta belum dilaporkan dan belum ikut tax amnesty bisa segera ikut PPS, karena harta kekayaan walaupun disimpan di luar negeri pasti akan terdeteksi oleh pihak pajak,” jelas Farid Bachtiar.

Sebab sekarang harta yang disimpan dimanapun dapat terlacak berdasar basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan dari data ILAP yang telah dimiliki DJP.

Ada beberapa sanksi apabila setelah PPS selesai tanggal 30 Juni 2022 dan ada wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Watak dan Karakter Pasangan Berdasarkan dari Cara Memegang HP

Berikut ini adalah sanksi jika tidak melaporkan atau tidak ikut PPS sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

1. Penemuan harta tak diungkap tersebut sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

2. Untuk temuan harta lain sampai dengan tahun 2015 maka harta baru kurang atau belum diungkap dikenakan sanksi sebagai berikut.

a. Wajib Pajak Badan
PPh Final = 25% x Harta Bersih tambahan (yang belum diungkap)

Baca Juga: Pesepak Bola Dunia Mesut Ozil Akan Datang ke Indonesia pada Pekan Ini

b. Wajib Pajak Orang Pribadi
PPh Final = 30% x Harta Bersih tambahan (yang belum diungkap)

c. Wajib Pajak Tertentu
PPh Final = 12,5% x Harta Bersih tambahan (yang belum diungkap)

d. Temuan aset yang kurang atau belum dilaporkan maka dikenai sanksi 200% dari penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty.

3. Untuk temuan harta lain antara tahun 2016 hingga 2020 maka harta baru kurang atau belum diungkap itu dikenakan sanksi sebagai berikut.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pulsa, Warganet: Telkomsel Paket 3.3 GB Harga Selangit Rp50 Ribu

PPh Final = 30% x Harta Bersih tambahan (yang belum diungkap) sesuai pasal 11 ayat (2) UU HPP.

d. Temuan aset yang kurang atau belum dilaporkan maka dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%, yaitu sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Jadi PPS atau program pengungkapan sukarela menjadi jalan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya, yang dilaksanakan hingga tanggal 30 Juni 2022.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Sosialisasi PPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x