Siap-siap! Aturan Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut, Diganti dengan Kebijakan Baru

- 25 Mei 2022, 10:13 WIB
ilustrasi: subsidi minyak goreng bakal dicabut
ilustrasi: subsidi minyak goreng bakal dicabut /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemerintah bersiap untuk mencabut aturan subsidi minyak goreng curah.

Aturan subsidi minyak goreng curah bakal diganti dengan aturan yang baru, hal ini terkait beberapa aturan lain yang juga telah terbit.

Kebijakan baru yang menggantikan aturan subsidi minyak goreng curah ini kemungkinan terbit pada 31 Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Minyak Goreng Ini Bukan Persoalan Mudah

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, Selasa, 24 Mei 2022.

Putu menjelaskan dicabutnya aturan subsidi minyak goreng curah ini pada rapat kerja komisi VII DPR RI

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) akan menggantikan aturan subsidi minyak goreng curah.

Baca Juga: Segera Cek! BLT Minyak Goreng Telah Cair ke 17,2 Juta KPM, Ini Cara Pencairan Bansosnya

"Mekanismenya akan kembali ke DMO dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," ucap Putu dalam rapat tersebut dikutip dari akun Youtube Komisi VII DPR RI pada Rabu, 25 Mei 2022.

Keputusan ini diambil setelah munculnya dua aturan baru yang mengatur pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku diterbitkan.

Aturan itu antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorize (RBD), Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Baca Juga: Viral Anak Kecil Tak Sengaja Jatuhkan Patung Teletubbies Seharga Puluhan Juta, Orang Tua Diminta Ganti Rugi

Dan satunya lagi ialah Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera diterbitkan pada 31 Mei 2022.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," tutur Putu menjelaskan.

Perlu diketahui pemerintah menetapkan program subsidi minyak goreng curah sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter/Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Perhatikan 17 Tanda-tanda Ini Bisa Buktikan Pasanganmu Selingkuh: Salah Satunya Hidung Memberi Sinyal

Putu menjelaskan bahwa program subsidi ini berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan.

Program ini membuat produsen minyak goreng wajib untuk menyetor produk mereka ke pasar agar dikonsumsi masyarakat.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Aturan Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Pemerintah, Siap Berlaku Mulai Tanggal 31 Mei 2022"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah