Update Persyaratan Perjalanan Menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Lokal, Berlaku 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 18:33 WIB
Kereta Api Indonesia Mengantarkan Penumpang ke Tujuan
Kereta Api Indonesia Mengantarkan Penumpang ke Tujuan /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Simak update persyaratan perjalanan menggunakan kereta api antar kota dan kereta api lokal yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.

Pemerintah telah merilis ketentuan perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid 19 varian Omicron BA4 dan BA5 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022.

Hal tersebut tentunya mempengaruhi beberapa peraturan perjalanan transportasi darat, salah satunya dengan moda transportasi kereta api.

Baca Juga: Warga Brongkos Blitar Ditemukan Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api, Polisi Dalami Dugaan Bunuh Diri

Dilansir oleh Malang Terkini melalui situs KAI pada tangal 11 Juli 2022, berdasarkan pada SE No. 72 Kemenhub 2022 tanggal 8 Juli 2022.

Mulai tanggal 17 Juli 2022, penumpang KA antar kota yang telah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan skrining.⁣⁣⁣

Sementara bagi yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1×24 jam).

Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam).⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Baca Juga: Siap-siap! Wajib Vaksin Covid-19 Booster jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x