Diduga Sebarkan Ajaran Dewa Matahari di Lebak-Banten, Natrom Diselidiki Polisi

- 14 Juli 2022, 09:26 WIB
Viral kasus Dewa Matahari, Natrom warga desa Sawarna diselidiki Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan diperiksakan ke dokter kejiwaan
Viral kasus Dewa Matahari, Natrom warga desa Sawarna diselidiki Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan diperiksakan ke dokter kejiwaan /Facebook.com/ HUMAS Polres LEBAK/

MALANG TERKINI - Viral kasus Dewa Matahari di media sosial, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten menyelidiki warga bernama Natrom yang telah membeli tanah di desa Sawarna.

Natrom (62) diduga menyebarkan ajaran Dewa Matahari yang meresahkan masyarakat kecamatan Bayah kabupaten Lebak, Banten.

Pria yang disebut mengaku sebagai Dewa Matahari itu diduga melarang warga untuk sholat dan mengikuti Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Heboh! Kemenag Ungkap Aliran Sesat di Garut, Bayar Rp25.000 Bisa Masuk Surga

Polisi juga telah memerika saksi-saksi lainnya serta meminta keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di wilayah setempat.

"Ya benar, jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya diduga pelaku Saudara NT alias AY maupun saksi-saksi, termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan pada Rabu, 13 Juli 2022.

Menurut Kapolres, pihaknya bersegera melakukan langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Arti Mimpi Dikejar Hantu Menurut Islam, Pertanda Buruk?

"Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini status Saudars NT masih sebagai saksi," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menyatakan belum ada unsur tindak pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama," ungkapnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jalur Roda Dua di Jembatan Suramadu Ditutup Selama 1 Tahun

Indik memberitahukan bahwa pihaknya juga telah memeriksakan Natrom ke Dokter Spesialis Kejiwaan.

"Dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter itu, warga desa Sawarna, Bayah, Lebak tersebut disarankan untuk kontrol dan minum obat ke psikiater.

"Sesuai dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," sambung Indik, dikutip dari unggahan di akun Facebook HUMAS Polres LEBAK.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Facebook HUMAS Polres LEBAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah