Karo Paminal Artinya? Ini Penjelasan Lengkap dengan Tugas Pokok dan Fungsinya

- 21 Juli 2022, 19:23 WIB
Ingin tahu apa arti Karo Paminal? Berikut ini penjelasan mulai dari sejarah, tugas hingga fungsinya di tubuh Polri.
Ingin tahu apa arti Karo Paminal? Berikut ini penjelasan mulai dari sejarah, tugas hingga fungsinya di tubuh Polri. /tangkap layar instagram/devisihumaspolri/

MALANG TERKINI – Karo Paminal belakangan ini sering disebut-sebut terutama saat membahas kasus meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. 

Rasa ingin tahu ini bermula dari saat Kapolri menonaktifkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divisi Propam terkait kasus meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.

Pada artikel kali ini akan diulas mengenai arti dari Karo Paminal, namun sebelum membahas Karo Paminal sebaiknya dipahami dulu Paminal itu sendiri.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J, Profil dan Biodata: Umur, Pendidikan Hingga Karir

Awal mula dari lahirnya Paminal adalah berdasar pada tahun 1985 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Polisi: KEP/09/X/1984 dan KEP/10/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur beserta daftar susunan personel badan-badan tingkat Mabes Polri lampiran H tentang Direktorat Intelijen Pengamanan Polisi. 

Kemudian Tahun 2010 muncul Peraturan Kapolri yang melahirkan Biro Paminal yaitu Nomor: Perkap/21/IX/2010 Tanggal 7 September 2010 tentang SOTK Mabes Polri, pasal 17-18 huruf F Divpropam Polri membawahi 3 (tiga) bagian (Bagrenmin, Bagyanduan dan Bagrehab) dan 3 (tiga) Biro (Biro Paminal, Biro Provos dan Biro Wabprof).

Dilansir dari laman resmi Polres Wonogiri yang menjelaskan bahwa Paminal adalah pengamanan internal di lingkungan Polri. 

Pengamanan internal itu adalah segala usaha, dan kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi pengamanan internal.

Baca Juga: Profil dan Biodata Brigjen Hendra Kurniawan, Lengkap dengan Usia, Perjalanan Karir dan Pendidikan

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Polres Wonogiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x