Apa Itu HAKI? Simak Pengertian dan Jenis-Jenis HAKI

- 27 Juli 2022, 10:46 WIB
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual, simak penjelasan, pengertian dan jenis-jenisnya.
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual, simak penjelasan, pengertian dan jenis-jenisnya. /mohamed_hassan/Pixabay

 

MALANG TERKINI - HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual sedang banyak dibahas saat ini. Mulai dari pengertian hingga jenis-jenis HAKI itu sendiri.

Banyak orang ingin mengetahui pengertian dan jenis-jenis tentang HAKI. Berikut Malang Terkini merangkum tentang pengertian dan jenis-jenis HAKI: 

Pengertian HAKI

Apa yang dimaksud dengan HAKI? Hak Kekayaan Intelektual atau disebut juga HKI adalah suatu hak yang dimiliki dan didapat secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan bidangnya.

Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Ridwan Kamil: Biarkan Tetap Slebew

HAKI ini terdiri dari UU Hak Cipta, Paten, Desain, Varietas Tanaman hingga Merek suatu produk.

Istilah HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual ini adalah terjemahan dari Intellectual Property Right atau IPR, yang kemudian di Indonesia diatur dalam UU No. 7 tahun 1994.

IPR ini memiliki pengertian tentang pemahaman atas hak dari kekayaan yang ada karena kemampuan intelektual yang dimiliki manusia.

Baca Juga: Biodata Jeje Slewbew dan Profil Lengkap Nama Asli, Orang Tua, Umur, Asal, hingga Akun Instagram

Hal ini berhubungan dengan hak pribadi seseorang atau hak asasi manusia.

Singkatnya, HAKI adalah hak secara hukum yang diberikan kepada seseorang dan atau kelompok atas ciptaan, karya, dan merek yang telah mereka buat. 

Jenis-Jenis HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Hak cipta diberikan kepada pribadi atau kelompok atas karya cipta yang telah mereka buat. Hak ini berisi tentang hak mengumumkan serta memperbanyak karyanya.

Hak cipta bisa berupa bidang ilmu pengetahuan, sastra dan bidang seni.

Baca Juga: Baim Wong Dihujat Habis-habisan Usai Video Viral Marahi Seorang Kakek yang Mengikutinya

2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri hak paten dan hak merek. kedua hak ini merupakan hak ekskusif yang diberikan oleh negara kepada yang bersangkutan. 

Hak Paten diberikan kepada inventor atas perannya pada bidang teknologi. Hak Merek diberikan kepada jenis merek jasa dan merek kolektif.

Hak ini diberikan kepada merek yang terdaftar pada Daftar Umum Merek dengan panjang waktu tertentu.

Baca Juga: Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal, Pertanda Buruk?

Hal ini juga berisi tentang hak seseorang dan atau suatu untuk menggunakan merek tersebut.

Dalam pelaksanaan HAKI, tedapat prinsip-prinsip yang mendasarinya. Prinsip-prinsip tersebut berhubungan dengan apa saja yang menjadi bagian dari hak asasi manusia.

Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah, prinsip keadilan, ekonomi, kebudayaan, dan prinsip sosial.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah