Dedi menegaskan, tim dokter yang melakukan autopsi ulang dipastikan bersifat independen.
"Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggujawabkan, konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang, menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik," tandasnya.***(Maskun Sopwan/Oke Jambi)
Disclaimer: Berita ini pernah terbit di Oke Jambi dengan judul "Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Diumumkan di Pengadilan"