MALANG TERKINI - Update perkembangan kasus kematian Brigadir J, mulai dari Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka hingga Irjen Ferdy Sambo yang akan diperiksa mulai hari ini.
3 pekan berlalu, kasus kematian Brigadir J usai dilaporkan terlibat baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo mulai menemui titik terang.
Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022. Kini ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo, Lengkap: Umur, Pendidikan, Karir, Jabatan di POLRI
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri akan diperiksa mulai hari ini, 4 Agustus 2022 dengan status masih sebagai saksi.
Baca Juga: Update! Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Penyidik Hari Ini
Sebelumnya, Bharada E dikabarkan terlibat baku tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Pernyataan resmi atas ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J diumumkan oleh Dirtipidum pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 22.33 WIB.
Bersamaan dengan penetapan Bharada E sabagai tersangka, Ditipidum juga memberitahukan bahwa Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan mulai hari ini, 4 Agustus 2022.
"(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10," kata Andi, Rabu malam.
Selain Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, Polisi telah memeriksa setidaknya 42 orang saksi, mulai dari ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, laboratorium forensik hingga pihak keluarga.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip Malang Terkini dari seputartangsel.com, Kamis, 4 Agustus 2022.***