Diperiksa di Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Polri

- 4 Agustus 2022, 13:47 WIB
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Antara/ Aprillio Akbar/

MALANG TERKINI - Irjen Ferdy Sambo, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) meminta maaf kepada Polri.

Ia meminta maaf atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo juga menjelaskan jika dirinya telah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Perjalan Karir Irjen Pol Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri

 

Selain di Bareskrim, ia juga pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujarnya, Kamis, 4 Agustus 2022.

Dia pun mengatakan bahwa sebagai manusia biasa dirinya tak lepas dari kesalahan. Oleh karenanya dia memohon maaf.

"Saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri," ujarnya.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi

Sambo mengatakan, bahwa dirinya sudah empat kali diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya itu.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Sambo di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, pertama dia diperiksa oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan, lalu di Polda Metro Jaya, dan saat ini di Bareskrim Polri.

Terbaru Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konfrensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata ONIC Kayes Brand Ambassador Cantik yang Menjadi ‘Muka’ ONIC Esports: Game Favorit dan Pacar

Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dimana penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi dan ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.

Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

disclaimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Irjen Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf kepada Institusi Polri"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x