Tanggapi Video Viral, Apakah Karyawan Alfamart Bisa Ditindak dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3?

- 15 Agustus 2022, 22:00 WIB
Karyawan Alfamart yang Diduga Diancam UU ITE oleh Pengacara dan Ibu Mariana
Karyawan Alfamart yang Diduga Diancam UU ITE oleh Pengacara dan Ibu Mariana //Tangkap layar/Twitter/Mei2Namaku/

Lalu netizen tak hentinya mencari tahu apakah karyawan alfamart tersebut bisa ditindak dengan UU ITE pasal 27 ayat 3?

Dilansir melalui akun TikTok rumah_pancasila yang diunggah pada tanggal 15 Agustus 2022, karyawan Alfamart tersebut tidak dapat dituntut dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Dalam video tersebut dijelaskan kronologi awalnya bahwa beredar video viral tentang ibu mengambil cokelat di Alfamart tidak membayar, naik di mobil dishooting sama staf Alfamart dinaikkan di media sosial.

Ibu ini marah kemudian datang bersama pengacaranya dan mengancam kalau tidak meminta maaf maka staf Alfamart ini akan dituntun dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.

Baca Juga: Hotman Paris Ditunjuk Alfamart Sebagai Kuasa Hukum untuk Penyelesaian Kasus Pencurian Cokelat

“Maka Rumah Pancasila harus menjawab, mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat dituntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3, mengapa?” jelasnya.

Menurutnya karena sudah ada MoU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Dalam hal ini apa yang dishooting oleh staf alfamart ini adalah benar bahwa ibu ini mengambil cokelat dan tidak membayar sudah naik di mobil, maka mbak yang mengangkat video ini atau siapapun yang mengedarkan video ini tidak dapat dituntut pencemaran nama baik.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Tiktok rumah pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x